jpnn.com, BANDUNG BARAT - Polisi menangkap MZ (28 tahun), pelaku pembunuhan terhadap seorang bocah berinisial ASA (12 tahun) di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Tersangka merupakan kakak tiri korban dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah melakukan pembunuhan terhadap adik tirinya pada Selasa (3/3) malam.
Pembunuhan dilakukan di rumah korban di Kampung Warung Tiwu, RT 02/16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
"Pelaku ini adalah kakak tiri dari korban. Kemarin, pelaku sengaja datang ke sini untuk bertemu dengan orang tuanya."
"Saat dia datang ke rumah, orang tuanya dalam kondisi tidak ada, tetapi ada korban," kata Niko saat dikonfirmasi, Rabu (4/3).
Setelah itu, tersangka menuju ke belakang rumah dan menemukan sebilah golok.
Kemudian, MZ menuju ke lantai dua rumah dan langsung menghabisi korban yang masih duduk di kelas 6 SDN 1 Sukarame.

2 hours ago
1





















































