Kaji Opsi Pelonggaran TKD, Menkeu Purbaya Terus Pantau Belanja Daerah

2 days ago 6

Kaji Opsi Pelonggaran TKD, Menkeu Purbaya Terus Pantau Belanja Daerah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diwawancarai awak media di sela meninjau Balai Pendidikan dan Pelatihan Kemenkeu (BDK) Denpasar, Bali, Jumat (5/12/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com - DENPASAR - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus memantau belanja pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk mengkaji opsi pelonggaran terhadap transfer keuangan daerah (TKD) 2026.

"Kami lihat apakah satu triwulan ini dan triwulan pertama ke depan mereka bisa menyerap anggaran lebih baik, tepat sasaran, tepat waktu, tidak bocor," kata Menkeu Purbaya di Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Keuangan di Denpasar, Bali, Jumat (5/12). 

Melalui cara itu, Menkeu Purbaya akan mempertimbangkan potensi membuat ruang lebih untuk penambahan pos TKD.

Purbaya juga menekankan opsi penambahan TKD tergantung keadaan anggaran, ekonomi, hingga belanja pemda. 

Menkeu Purbaya menyatakan sampai saat ini alokasi anggaran TKD 2026 tidak ada perubahan, yaitu masih sesuai dengan postur yang telah ditetapkan dalam APBN 2026.

Pemerintah telah menetapkan besaran TKD dalam APBN 2026 mencapai Rp 693 triliun atau lebih rendah dari alokasi TKD pada APBN 2025 mencapai Rp 919,9 triliun.

Akibatnya, pemangkasan itu pun memicu keluhan dari sejumlah kepala daerah di Tanah Air, karena berpotensi memengaruhi program yang akan dijalankan di daerah, salah satunya dari Gubernur Bali Wayan Koster.

Saat memberikan sambutan pada Musyawarah Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali 2025 di Denpasar, Rabu (3/12), Koster menyebutkan pada 2026 TKD Provinsi Bali berkurang Rp 537 miliar.

Menkeu Purbaya terus memantau belanja daerah, untuk mengkaji opsi pelonggaran dana transfer keuangan daerah atau TKD 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|