JPU KPK Ungkap Pengondisian Sistem Impor Bea Cukai hingga Level Direktur

5 hours ago 3

JPU KPK Ungkap Pengondisian Sistem Impor Bea Cukai hingga Level Direktur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian sistem pengawasan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diduga melibatkan pejabat hingga level direktur. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pengondisian sistem pengawasan impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diduga melibatkan pejabat hingga level direktur. Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perkara dugaan suap impor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, JPU KPK menyebut pengondisian dilakukan melalui penyusunan rule set targeting terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Blueray Cargo Group.

Jaksa mengutip dakwaan yang menyatakan, “Dalam prosesnya nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar, kemudian Sisprian Subiaksono, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.”

Perkara ini menyeret tiga terdakwa dari Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Jaksa menguraikan bahwa pengondisian sistem pengawasan impor diduga dilakukan setelah pihak Blueray Cargo mengeluhkan meningkatnya jalur merah dan dwelling time barang impor mereka.

Jaksa kembali mengutip bunyi dakwaan, “Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkordinasi dengan Fillar Marindra.”

Fillar Marindra merupakan pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia disebut berperan menyusun rule set targeting atas perintah Orlando Hamonangan Sianipar untuk menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Blueray Cargo Group.

JPU KPK menyatakan, “Bahwa kemudian untuk mengakomodir permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.”

Dalam surat dakwaan, JPU KPK juga menyebut adanya dugaan kebocoran data rahasia kepabeanan yang digunakan untuk menentukan jalur masuk impor dengan risiko pemeriksaan lebih rendah. “Fillar Marindra mengirimkan kepada Terdakwa II dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang didalamnya berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.

JPU KPK sebut pengondisian sistem pengawasan impor di DJBC hingga level direktur. Disetujui berjenjang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|