SPMB 2026: Kemendikdasmen Minta Pemda Menaati Aturan soal Daya Tampung Murid

2 hours ago 2

 Kemendikdasmen Minta Pemda Menaati Aturan soal Daya Tampung Murid

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto (tengah) mengatakan, pemerintah pusat sudah mengatur ketentuan soal daya tampung murid. Foto: Mesya/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 segera dibuka. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pun meminta pemerintah daerah (pemda) taat aturan soal daya tampung murid di sekolah negeri.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pemerintah pusat sudah mengatur ketentuan soal daya tampung murid. Pemda diharapkan mendukung kebijakan pusat ini.

"Untuk daya tampung ini kami minta pemda menghitung benar dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan pendidikan," kata Dirjen Gogot dalam taklimat media SPMB 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).

Dia menyebutkan bahwa sesuai ketentuan jumlah murid serta rombel untuk SD maksimal 28 orang,  SMP maksimal 32 murid per rombel, SMA/SMK maksimal 38 murid per rombel. Namun, realisasi di lapangan masih ada sekolah yang melampaui ketentuan.

Kepala sekolah dipaksa harus menampung murid melebihi rombel. Bayangkan saja, satu rombel di SMP maupun SMA 49-50 murid sehingga kelas menjadi padat dan tidak nyaman. Sebenarnya, kata Gogot, aturan penambahan daya tampung murid itu sudah sangat ketat.

Dimulai dari ketersediaan sarana prasarana, gurunya ada, dan anggaran operasional juga tersedia. Selain itu, usulan bisa diajukan sebelum juknis SPMB ditandatangani pemda.

Kemendikdasmen mencatat, hingga saat ini sebanyak 71 persen atau 390 pemda telah menyelesaikan penetapan petunjuk teknis (juknis) SPMB. Sisanya 156 belum menetapkan Juknis SPMB 2026. Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, sekolah dilarang menambah rombel.

"Kami memang tidak bisa memantau seluruh sekolah terkait aturan rombel ini. Namun, kami kembali mengimbau pemda untuk menegakkan aturan. Jangan sampai murid belajarnya di luar kelas," terangnya.

SPMB 2026: Kemendikdasmen minta Pemda taat aturan soal daya tampung murid atau rombel

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|