jpnn.com, JAKARTA - Polemik liburan sekolah bagi guru PPPK dan PPPK paruh waktu masih jadi topik hangat.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun dipertanyakan apakah masih berlaku atau tidak.
"Ini Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 masih berlaku atau tidak ya. Teman-teman guru PPPK banyak yang mempertanyakan ini," kata Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih kepada JPNN, Minggu (28/6/2026).
Heti mengungkapkan, para guru PPPK mempersoalkan salah satu pasal yang membolehkan mereka libur saat musim liburan sekolah.
Apakah sudah ada aturan terbaru karena daerah mewajibkan guru presensi di sekolah atau pemda.
Tidak hanya presensi, sekolah juga menerapkan jadwal piket selama liburan sekolah. Ada yang kebagian piket satu hari. Ada pula dua hari piket.
"Guru PPPK tidak bisa berkutik juga karena dipantau Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," ucapnya.
Merespons hal tersebut Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan bahwa ketentuan cuti bagi ASN (PNS dan PPPK) sama untuk semua ASN. Dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 10 Ayat (1) sudah jelas menyatakan bahwa kalau guru atau dosen mengambil libur pada akhir semester sesuai kalender,, maka itu disamakan dengan cuti tahunan. Artinya hak cuti tahunannya akan hilang.

4 hours ago
1





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518312/original/099191500_1772505014-persebaya.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5349826/original/076247900_1757933049-persija_lesu-2.jpg)



