jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda menerima uang hingga Rp 3,25 miliar dari pemilik PT Blueray Cargo John Field.
Penerimaan uang tersebut terendus terjadi dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026, tepat saat Gatot masih menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Dalam kurun waktu Juli 2025-Januari 2026, JF (John Field) selaku pemilik PT BR (Blueray Cargo) diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, dan Rp 3,25 miliar di antaranya itu diterima GH (Gatot Heroe)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik menjelaskan Gatot menerima uang dalam kurun waktu tersebut saat menjabat posisi Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Selain itu, dia mengatakan Gatot menerima uang tersebut dari John Field melalui Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I Bea Cukai Enov Puji Wijanarko.
"Jadi, untuk jatah GH itu diberikan oleh EPW (Enov Puji Wijanarko) di ruang kerja yang bersangkutan setiap bulannya," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Gatot selaku terduga penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gatot juga disangkakan KPK melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

1 hour ago
3













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)







