jpnn.com - GOWA – Seorang honorer di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, terlibat dalam sindikat pencetakan dan peredaran uang palsu.
Honorer bernama Mubin Nasir itu merupakan salah satu dari 15 terdakwa sindikat uang palsu (upal).
Perkembangan terbaru, salah satu terdakwa bernama Ambo Ala, dituntut dengan pidana enam tahun penjara.
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa itu disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (30/7).
"Menuntut terdakwa Ambo Ala pidana penjara selama enam tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dan membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti pidana penjara selama dua bulan," papar JPU Aria Perkasa.
JPU juga menyampaikan terdakwa Ambo Ala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 37 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan terdakwa Ambo Ala, yakni perbuatannya merugikan negara, meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan permasalahan ekonomi negara.
Adapun hal meringankan terdakwa, yakni sopan selama persidangan serta menjadi tulang punggung keluarga dan belum pernah menjalani hukum pidana sebelumnya.