Haji Halim Ali Diwajibkan Hadir di Sidang, Keluarga Khawatirkan Kondisi Kesehatan

2 days ago 5

Haji Halim Ali Diwajibkan Hadir di Sidang, Keluarga Khawatirkan Kondisi Kesehatan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kemas H Abdul Halim Ali datang menjalani sidang perdananya di tengah kondisi sakit. Foto: dok source for JPNN

jpnn.com, PALEMBANG - Sosok pengusaha Sumsel sekaligus tokoh masyarakat, Kemas H Abdul Halim Ali tetap datang untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Palembang Kamis (4/12) meski sedang sakit.

Pria yang akrab disapa Haji Halim Ali itu diboyong ke pengadilan dengan ambulans RSUD Siti Fatimah dalam keadaan terbaring.

Pihak keluarga pun menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kewajiban menghadiri persidangan secara fisik yang tetap dibebankan kepada Halim Ali, di tengah kondisi kesehatannya yang secara medis dinyatakan ‘tidak stabil’ atau frailty (rapuh) permanen’ dan ‘berisiko tinggi’ oleh tim medis.

Halim Ali, seorang pengusaha pribumi generasi awal, diketahui telah mematuhi seluruh panggilan pemeriksaan dengan kooperatif hingga saat ini, termasuk hadir di persidangan.

Dia hadir menggunakan ranjang perawatan dan berbagai perlengkapan medis, meski dalam kondisi lemah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada September 2025, kondisi kesehatannya pada usia senja dinilai sangat rentan, sehingga keharusan untuk menjalani proses persidangan berpotensi membahayakan.

“Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan. Komitmen ayah saya untuk selalu kooperatif adalah buktinya. Yang kami mohon adalah pertimbangan aspek kemanusiaan dan kesehatan, mengingat usia beliau yang sudah 88 tahun dengan kondisi medis yang dinyatakan tidak memungkinkan untuk diperiksa oleh dokter sendiri,” ujar Nyimas Fatma Hermawaty, anak Halim Ali.

Dari Rumah Sakit ke Status Tahanan

Usia Haji Halim Ali yang sudah 88 tahun dan dengan kondisi sakit sulit untuk menghadiri sidang secara fisik.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|