jpnn.com, PEKANBARU - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Kawasan konservasi itu merupakan salah satu habitat penting bagi Harimau Sumatra.
Ketiga tersangka diduga membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar hingga api merembet ke kawasan suaka margasatwa.
Mereka masing-masing berinisial K, NR, dan R.
Ketiganya diamankan polisi setelah penyidik melakukan penyelidikan atas kebakaran yang terjadi di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.
Kasus ini terungkap setelah Polsek Teluk Meranti menerima laporan masyarakat mengenai adanya titik api pada Jumat (4/9) malam.
Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizki kemudian mengerahkan personel untuk melakukan penanganan.
Namun, api terus meluas hingga masuk ke areal Suaka Margasatwa Kerumutan.

5 hours ago
2





















































