jpnn.com, JAKARTA - Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan surat edaran pemberhentian dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak sah.
Surat tersebut tidak sah lantaran pada latar belakangnya masih diberi watermark atau tulisan sebagai draft.
“Maka itu berarti tidak sah. Dan kalau di-scan tanda tangan di situ, itu akan muncul keterangan bahwa tanda tangan tidak sah,”
Dia menjelaskan surat tersebut tidak sah karena tidak memenuhi standar administrasi yang sudah diatur di dalam aturan di lingkungan NU, yaitu bahwa Surat Edaran itu tidak ditandatangani oleh empat orang dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah.
“Itulah sebabnya kemudian Surat Edaran itu juga tidak bisa mendapatkan pengesahan dari sistem digital kita,”
Menurut dia, walaupun draf sudah dibuat, tetapi tidak bisa mendapatkan stempel digital.
“Dan apabila dicek di link di bawah surat itu, akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” kata dia.
Gus Yahya juga mengeklaim bahwa dokumen itu tidak sah karena sudah diedarkan ke publik.

3 months ago
26




















































