jpnn.com - PURWOKERTO - Usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto perlu melalui mekanisme uji publik yang sah sesuai prosedur yang berlaku.
Itu kata pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi.
"Usulan itu sah-sah saja sepanjang melalui prosedur resmi. Dalam pengusulan gelar pahlawan nasional harus ada seminar di tiga universitas nasional agar pandangan akademisi dapat menjadi dasar penilaian kelayakan seseorang," katanya.
Dia mengatakan proses tersebut penting agar pengusulan gelar tidak menimbulkan polemik di masyarakat, terutama terhadap tokoh yang memiliki rekam jejak dengan sisi positif dan negatif.
Menurut dia, Soeharto merupakan tokoh dengan kontribusi besar dalam pembangunan, tetapi juga memiliki kontroversi, sehingga perlu diuji secara objektif.
"Oleh karena itu, lebih baik tetap melalui mekanisme yang sudah diatur pemerintah," kata pria yang pernah terlibat dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional untuk Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo yang merupakan kakek dari Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi pandangan sebagian pihak yang menyebut bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan presiden tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang, Prof Slamet menyarankan agar aturan tetap dijadikan rujukan utama.
“Sepanjang yang saya tahu, usulan gelar pahlawan nasional tetap harus melewati tahapan administratif dan akademik yang ditetapkan. Hal itu juga menjaga agar prosesnya transparan dan kredibel," kata Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

3 hours ago
1





















































