jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang mengamankan 1.300 bungkus atau setara dengan 25.920 batang rokok ilegal saat menggelar pengawasan dan patroli rutin di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kota Malang pada Kamis (26/02) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari patroli darat yang dilakukan Bea Cukai Malang dengan fokus pemeriksaan pada jalur distribusi barang melalui perusahaan ekspedisi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa sebuah jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang setelah dibuka diketahui berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut berisi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Secara keseluruhan, petugas menemukan 20 koli paket berisi 1.300 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 25.920 batang.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 38.523.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.355.520 yang seharusnya menjadi penerimaan negara dari sektor cukai.

1 hour ago
2





















































