Fatwa Muhammadiyah Sebut Kripto Sah untuk Investasi, INDODAX Gencarkan Edukasi

4 hours ago 3

Fatwa Muhammadiyah Sebut Kripto Sah untuk Investasi, INDODAX Gencarkan Edukasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ilustrasi mata uang digital kripto. Foto: Bitocto Exchange

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pada Maret 2026 menerbitkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai ase digital bernilai yang memenuhi kriteria fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi.

Namun di Indonesia, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran karena volatilitas harga yang tinggi serta potensi menimbulkan mudarat dalam transaksi.

Menanggapi hal tersebut, Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menilai pandangan Muhammadiyah memberikan referensi penting bagi masyarakat Muslim dalam memahami posisi aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah.

“Fatwa Muhammadiyah ini memberikan kejelasan bagi investor Muslim bahwa aset kripto dapat dipandang sebagai instrumen investasi dalam kerangka syariah. Pandangan ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong ekosistem kripto Indonesia yang semakin matang. Namun sebagai instrumen investasi, aset kripto tetap memiliki karakteristik volatil yang perlu dipahami investor, sehingga literasi mengenai manajemen risiko dan pemahaman terhadap fundamental aset menjadi penting dalam berinvestasi di aset digital,” papar Antony.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.

Sementara itu, praktik yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip syariah meliputi perdagangan berjangka (futures trading), penggunaan utang berbunga melalui leverage atau margin trading, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta transaksi jual kosong (short selling).

Fatwa ini menjawab wacana yang berkembang di kalangan umat Islam di Indonesia mengenai hukum aset kripto.

Dengan jumlah sekitar 242 juta penduduk Muslim, Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga kejelasan pandangan syariah terhadap instrumen ekonomi digital seperti kripto menjadi semakin relevan bagi masyarakat.

Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah menyebut aktivitas kripto yang diperbolehkan antara lain investasi jangka panjang, spot trading, serta staking produktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|