jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap Semah, eks pegawai Universitas Mataram (Unram) yang menghamili seorang mahasiswi hingga wanita itu melahirkan seorang anak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya menyebut vonis pidana tersebut sesuai yang tertera dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, betul. Putusannya 12 tahun penjara sesuai yang ditampilkan dalam data SIPP," kata dia, Jumat (5/12/2025).
Dalam amar putusan perkara nomor: 540/Pid.Sus/2025/PN Mtr tertanggal 4 Desember 2025, majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin menyatakan perbuatan terdakwa Semah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain menetapkan pidana hukuman, majelis hakim turut menjerat terdakwa pidana denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Putusan ini terbilang lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Namun, majelis hakim memiliki pendapat sama dengan penuntut umum terkait pembuktian perbuatan pidana terdakwa Semah.

2 days ago
8





















































