jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mendapat penangguhan penahanan dari KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut sedang menderita sakit.
“Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan berdasarkan informasi medis yang diterima KPK, mantan Menteri Agama tersebut mengalami sakit pada saluran pencernaan.
Oleh sebab itu, dia mengatakan pembantaran untuk Yaqut dilakukan dalam rangka memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya memastikan.
KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

3 hours ago
2





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)











