Dunia Hari Ini: PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Penjara 16 Tahun untuk WN Australia

3 hours ago 1

 PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Penjara 16 Tahun untuk WN Australia

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dunia Hari Ini: PN Denpasar Jatuhkan Hukuman Penjara 16 Tahun untuk WN Australia

Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, rangkuman sejumlah berita pilihan dari sejumlah negara yang terjadi selama 24 terakhir.

Informasi pertama datang dari tanah air.

PN Bali jatuhkan vonis 16 tahun untuk WN Australia  

Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun kepada dua pria Australia atas pembunuhan seorang ayah asal Melbourne yang ditembak di sebuah vila di Bali tahun lalu.

Zivan Radmanovic, 32 tahun, tewas ketika dua pria bersenjata bertopeng, Mevlut Coskun dan Paea I Middlemore Tupou, menyerbu vila tersebut di tengah malam pada tanggal 14 Juni.

Radmanovic menginap di akomodasi wisata tersebut sebagai bagian dari perayaan ulang tahun istrinya, Jazmyn Gourdeas.

Saudara perempuan Jazmyn Gourdeas, Daniella Gourdeas, dan pasangannya, Sanar Ghanim, juga menginap di properti tersebut.

Coskun dan Tupou dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali atas pembunuhan berencana serta kepemilikan senjata api.

Selama persidangan mereka, Coskun dan Tupou mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka telah dikirim ke vila tersebut oleh seorang pria Australia yang tidak ingin mereka sebutkan namanya, untuk mengancam Ghanim agar membayar utangnya.

Zivan Radmanovic, 32 tahun, tewas ketika dua pria bersenjata bertopeng, Mevlut Coskun dan Paea I Middlemore Tupou, menyerbu vila tersebut di tengah malam pada tanggal 14 Juni

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|