jpnn.com, JAKARTA - Awan sengketa tambang kembali menyelimuti Halmahera Timur. Di tengah hutan yang perlahan terkelupas, muncul tudingan serius bahwa PT Position telah melakukan aktivitas penambangan nikel tanpa izin di atas lahan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Direktur Utama PT WKM, Letjen TNI (Purn) Eko Wiratmoko, menyebut praktik itu sebagai bentuk perampasan sumber daya yang terang-terangan.
“PT Position nyolong nikel di tempat saya. Hutan juga dirambah tanpa izin kehutanan,” ujarnya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pertengahan Oktober lalu.
Menurut Eko, laporan resmi sudah disampaikan ke Polda Maluku Utara, dan penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum. Bukti berupa rekaman video aktivitas tambang tanpa izin telah diserahkan untuk proses penyelidikan.
Namun, di saat dugaan tindak pidana ini belum tersentuh sanksi tegas, justru muncul babak lain yang mengundang tanda tanya: dua karyawan PT WKM dikriminalisasi.
Dua karyawan PT WKM, Awwab Hafizh dan Marsel Bialembang, dijerat Pasal 162 Undang-Undang Minerba karena dianggap menghalangi operasi tambang PT Position di area yang masih disengketakan.
Awwab, yang menjabat Kepala Teknik Tambang (KTT), kini harus menghadapi proses hukum yang membuatnya terpisah dari bayinya yang belum berusia satu tahun.
Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai langkah kriminalisasi itu keliru. Menurutnya, sengketa batas wilayah dan izin usaha merupakan urusan perdata dan administratif, bukan pidana.

5 hours ago
2





















































