jpnn.com, MATARAM - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat secara resmi memberhentikan tidak hormat Kompol I Made Yogi Purusa Utama dari dinas kepolisian. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan menyusul pelanggaran kode etik yang dilakukan perwira pertama tersebut dalam kasus kematian anak buahnya, Brigadir Muhammad Nurhadi.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid di Mataram, Kamis (5/3), mengatakan prosesi pemberian sanksi etik tersebut dilaksanakan pagi tadi dalam sebuah upacara resmi di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
"Jadi, selain ada pemberian penghargaan terhadap beberapa anggota Polri, ada upacara PTDH juga untuk Kompol Yogi yang sekarang sedang berproses di pengadilan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa pemberian sanksi PTDH terhadap Kompol Yogi merupakan keputusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Sudah ada surat keputusan pemberitahuan tidak hormatnya, dan hari ini dilakukan upacaranya," ujar Kholid.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya, Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, Kombes Kholid menerangkan bahwa surat keputusan PTDH hasil sidang etik Polri juga sudah turun. Namun, proses administrasinya masih berjalan. "Sudah ada keputusan sidangnya, prosesnya nanti akan dilanjutkan dengan administrasi surat keputusan pemberhentian," ucapnya.
Kompol Yogi dan Ipda Aris Chandra merupakan dua dari tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yang terjadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan. Proses hukum keduanya saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda terakhir pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Ipda Aris Chandra. Ia dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sedangkan untuk Kompol Yogi, tuntutan jaksa jauh lebih berat, yaitu 14 tahun penjara. Perwira pertama itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan dan turut serta melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang merenggut nyawa Brigadir Nurhadi tersebut. (antara/jpnn)

5 days ago
6





















































