jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket.
Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (2/6).
Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM RI, dr. William Adi Teja, menjelaskan bahwa PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 berfokus pada penguatan tata kelola dan pengawasan obat, bukan pada kewajiban menempatkan apoteker secara fisik di seluruh gerai ritel.
"Ini untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian," tegas Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif BPOM RI, dr Wiliam Adi Teja.
Menurut Deputi William, sebagaimana arahan Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, keberadaan obat bebas dan obat bebas terbatas di sejumlah hypermarket, supermarket, dan minimarket merupakan fenomena yang sudah berlangsung lama.
Kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap obat-obatan yang dapat diakses secara mudah dan aman.
Namun, sebelum terbitnya PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, BPOM memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi administratif kepada fasilitas non-kefarmasian yang melakukan pelanggaran.

3 hours ago
2





















































