jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi berupa mark up anggaran pengadaan barang dan jasa yang menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sanjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiganya diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum.
"Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum," kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6).
Menurut Syarief, penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) dalam sejumlah pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam penyusunan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung operasional program Makan Bergizi Graris (MBG).
"Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan," ujarnya.
Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun.

4 hours ago
2





















































