jpnn.com - Seorang tersangka berstatus buronan dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif atau kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menyerahkan diri.
"Tersangka berinisial SM," kata Kepala Kejari Sikka Henderina Malo melalui Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie dihubungi dari Labuan Bajo, Senin (27/10/2025).
SM merupakan satu dari delapan tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan di tiga unit dari salah satu bank BUMN, yakni unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga.
Tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) merupakan seorang pekerja pada bank BUMN itu.
"Setelah penyerahan diri, tersangka SM akan menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk dilakukan penahanan 20 hari guna pelaksanaan proses hukum selanjutnya," katanya.
Sementara itu, masih terdapat dua tersangka yakni ADES dan DDH yang belum menyerahkan diri. Keduanya pun telah ditetapkan dalam DPO.
"Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kejari Sikka, NTT menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kredit fiktif atau kredit pada salah satu bank BUMN di daerah itu.

4 hours ago
1





















































