Buktikan Komitmen, Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,1 Miliar

2 days ago 5

Buktikan Komitmen, Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 8,1 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 8,1 miliar yang hasil penindakan bersama berbagai instansi terkait pada Kamis (27/11). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TASIKMALAYA - Bea Cukai Tasikmalaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal hasil penindakan bersama berbagai instansi terkait pada Kamis (27/11).

“Jadi, rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan dengan Satpol PP di wilayah Priangan Timur," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Yudi Hendrawan dalam keterangannya, Jumat (5/12).

Dia menyebut total yang dimusnahkan mencapai 5.533.650 batang, dengan nilai perkiraan mencapai Rp 8,1 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor cukai mencapai Rp 4,1 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Balai Kota Tasikmalaya disaksikan jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Yudi menegaskan pemusnahan ini adalah bukti keseriusan pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Namun, menurut Yudi, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui operasi penindakan, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Bea Cukai Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan 5,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp 8,1 miliar yang hasil penindakan bersama berbagai instansi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|