jpnn.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait kematian seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA.
Terlapor dalam kasus ini ialah Brigadir AK, polisi yang berdinas di Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyatakan telah menerima laporan dari DJ, ibu korban, yang melaporkan dugaan tindakan menghilangkan nyawa anak di bawah umur.
“Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK," kata Kombes Artanto, Selasa (11/3).
Kejadian tragis ini bermula ketika DJ menitipkan anaknya di mobil Brigadir AK untuk berbelanja pada Minggu (2/3).
Namun, saat kembali ke mobil, DJ mendapati kondisi bayinya tidak wajar, dan segera membawanya ke rumah sakit.
Setelah menjalani perawatan, bayi NA dinyatakan meninggal dunia.
Guna mengungkap penyebab kematian bayi tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan lebih lanjut.