Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar

15 hours ago 3

Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Uang Korupsi Rp 2,3 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penyerahan dana Rp 2,3 miliar, yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemprov Jateng. FOTO: Dokumen untuk JPNN.com.

jpnn.com - SEMARANG - Puluhan mantan anggota DPRD Jawa Tengah yang terlibat kasus korupsi APBD 2003 mengembalikan uang hasil kejahatan.

Total uang haram yang dikembalikan mencapai Rp 2,3 miliar, yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Kota Semarang sebelum resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jateng.

"Penyerahan uang Rp 2,3 miliar ke Pemprov dilakukan hari ini," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto pada Senin (10/3).

Acara serah terima dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji kepada perwakilan Pemprov Jateng, yakni pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sanadi.

Sanadi menyambut baik pengembalian uang tersebut, mengingat kondisi anggaran yang tengah mengalami efisiensi.

"Uang sebesar Rp 2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat Jateng.

Menurut Cakra Nur Budi Hartanto, uang yang dikembalikan ini masih jauh dari total kerugian negara sebesar Rp 14,8 miliar akibat kasus korupsi berjemaah APBD 2003.

Puluhan mantan anggota DPRD Jateng mengembalikan Rp 2,3 miliar hasil korupsi APBD 2003.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|