BGN Temukan Pelanggaran oleh 78 SPPG Solo Raya

2 days ago 8

BGN Temukan Pelanggaran oleh 78 SPPG Solo Raya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

SPPG Sei Rampah salah satu yang ditutup sementara, Minggu (8/3/2026). ANTARA/Darmawan

jpnn.com - Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran petunjuk teknis (juknis) pada 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah yang belum sesuai standar dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pendataan yang dilakukan mencatat sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Beberapa standar di antaranya terkait pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.

"Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/026).

Dia menyatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius BGN dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.

"Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel," tuturnya.

BGN juga menyoroti pola kemitraan yang dalam beberapa kasus dinilai terlalu dominan dalam pengelolaan operasional dapur.

BGN menemukan sejumlah pelanggaran petunjuk teknis (juknis) pada 78 SPPG Solo Raya yang belum sesuai standar dalam menjalankan Program MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|