jpnn.com - MAKASSAR – Meski pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 dimulai pada 16 hingga 25 Juni 2025, ribuan honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah dirumahkan alias terkena PHK.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif sudah berulang kali mengingatkan instansi agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan para honorer hingga selesainya tahapan seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Pemda diarahkan agar menyiasati membayar gaji honorer dengan mengambilkan dari anggaran barang dan jasa, bukan dari pos belanja pegawai.
Larangan melakukan PHK honorer karena seusai pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 akan ada kebijakan optimalisasi agar tidak ada formasi kosong, juga demi menyerap sebanyak mungkin honorer menjadi ASN.
Lantas, apa alasan Pemprov Sulsel merumahkan ribuan honorer sebelum pengumuman kelulusan PPPK tahap 2?
Jumlah pastinya, yakni 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah Pemprov Sulsel yang dirumahkan per 1 Juni 2025.
Alasannya, langkah tersebut sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Sukarniaty Kondolele, di Makassar, Kamis (12/6).