jpnn.com, DUMAI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret atau begal yang meresahkan warga Kota Dumai.
Pelaku yang diamankan berinisial ABN alias Asri (40), warga Dumai.
Dia ditangkap di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Kasatreskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan pada 11 Februari 2026.
Korban Kasmawati (39), saat itu sedang mengendarai sepeda motor menuju tempat kerjanya.
“Ketika hendak berbelok masuk ke kawasan Central Motor sekitar pukul 07.40 WIB, korban yang mengenakan gelang emas seberat sekitar empat gram tiba-tiba dipepet seorang pria dari arah belakang,” ungkap Putu, Sabtu (23/5).
Pelaku kemudian secara paksa menarik gelang emas yang melingkar di tangan kanan korban sebelum melarikan diri.
Aksi tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,25 juta.

4 hours ago
2


















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)


