jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat kepada PT LDC Indonesia untuk Lini 1 yang berlokasi di Provinsi Lampung.
Penerbitan izin tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung hilirisasi industri serta memperkuat daya saing industri nasional.
Penyerahan izin dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan piagam oleh Plt Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Parjiya.
Dengan diterbitkannya izin tersebut, seluruh lini operasional PT LDC Indonesia kini telah berada dalam satu ekosistem kawasan berikat yang terintegrasi.
Sebelumnya, PT LDC Indonesia telah lebih dahulu memperoleh izin fasilitas kawasan berikat untuk Lini 3 sebagai fasilitas produksi serta Lini 2 sebagai tempat penimbunan dengan skema izin khusus beda hamparan.
Kehadiran Lini 1 dalam skema yang sama melengkapi rangkaian fasilitas yang dimiliki perusahaan, sehingga seluruh rantai produksi dari hulu hingga hilir dapat berjalan dalam sistem yang terintegrasi.
Sebelum penerbitan izin tersebut, PT LDC Indonesia juga melaksanakan pemaparan proses bisnis kepada jajaran Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebagai bagian dari proses pengajuan fasilitas kawasan berikat.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas manufaktur perusahaan telah sesuai dengan ketentuan dan standar regulasi kepabeanan yang berlaku.

2 hours ago
2





















































