Bea Cukai Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar di Bojonegoro

2 days ago 6

Bea Cukai Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 12,6 Miliar di Bojonegoro

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Bojonegoro bersama instansi terkait lainnya menggelar pemusnahan 8.521.924 batang rokok ilegal pada Selasa (26/8). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, BOJONEGORO - Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan 8.521.924 batang rokok ilegal pada Selasa (26/8).

Seluruh rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp 12.655.876.340 tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro di dua wilayah pengawasannya periode Januari-Juli 2025.

Kedua wilayah pengawasan tersebut, yaitu Bojonegoro dan Tuban.

Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Iwan Hermawan mengatakan, penindakan dan pemusnahan ini adalah upaya pihaknya menjaga iklim usaha perdagangan dan industri yang sehat, legal dan patuh hukum, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Selain itu, pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan kepada masyarakat.

“Masyarakat harus tahu bahwa barang hasil penindakan ini kami musnahkan. Pemusnahannya pun kami lakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI Tuban untuk mengurangi dampak negatifnya,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (28/8).

Iwan juga mengapresiasi kolaborasi dan sinergi yang terjalin dengan Pemda setempat, institusi penegak hukum, media massa, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

"Semoga sinergi positif ini terus berlanjut, sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” harap Iwan. (mrk/jpnn)

pemusnahan 8,5 juta batang rokok ilegal dilakukan sebagai bentuk transparansi tindak lanjut terhadap barang hasil penindakan kepada masyarakat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|