Bea Cukai dan Kejari Lebak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 34,81 Miliar

5 hours ago 2

Bea Cukai dan Kejari Lebak Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 34,81 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (21/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, LEBAK - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yaitu Bea Cukai Merak dan Bea Cukai Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pemusnahan secara simbolis terlaksana di ICE BSD City, Tangerang, Banten pada Selasa (21/4).

Selanjutnya pemusnahan melalui metode co-processing yang ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia.

Barang ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan berupa 26.459.168 batang hasil tembakau (HT) dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak; 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); dan 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.

Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), serta barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan pengelolaan berada di bawah Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 24,72 miliar.

Angka tersebut mencerminkan besarnya potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

"Selain kerugian materil, peredaran barang kena cukai ilegal juga menimbulkan dampak imateril, antara lain mengganggu keberlangsungan industri rokok legal, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan masyarakat dari sisi kualitas dan keamanan produk yang tidak terjamin," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo.

Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya dan Kejari Lebak melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan kedua instansi tersebut

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|