jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap enam jaringan peredaran narkotika sepanjang Juni hingga Juli 2025.
"Dua dari enam jaringan tersebut merupakan jaringan internasional, yakni jaringan kokain Brasil-Bali dan sabu Afrika Selatan-Bali yang berhasil digagalkan melalui jalur penumpang internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT R. Fadjar Donny Tjahjadi dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Dalam kasus pertama, petugas mengamankan seorang penumpang asal Brasil berinisial YB yang kedapatan membawa kokain seberat 3.089,36 gram.
Di kasus kedua, penumpang asal Johannesburg berinisial LN membawa sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di dalam pakaian dalam.
Upaya pengiriman terselubung (controlled delivery) untuk mengungkap penerima barang di Bali tidak membuahkan hasil karena pengendali yang diduga terlibat tidak dapat lagi dihubungi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh jaringan terdiri atas kokain seberat 3.089,36 gram dan sabu seberat 1.605,43 gram dengan delapan orang tersangka yang diamankan terdiri dari enam warga negara Indonesia (WNI) dan dua warga negara asing (WNA).
Fadjar Donny juga menyampaikan pengungkapan ini merupakan bagian dari 31 kali penindakan narkotika yang telah dilakukan sejak Januari hingga 22 Juli 2025 melalui kerja sama erat dengan BNNP Bali.
"Penindakan ini adalah bukti nyata perang melawan narkotika untuk mewujudkan Bali Bersinar, yakni Bali Bersih dari narkoba," tegasnya.