Bawaslu RI Lakukan PDPB di Lampung, Ini Tujuannya

2 hours ago 2

Bawaslu RI Lakukan PDPB di Lampung, Ini Tujuannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bawaslu RI berkolaborasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pringsewu melaksanakan pemutakhiran data PDPB tahun 2025 pada masa non-tahapan pemilihan umum, Senin (13/10). Foto: Dok. Bawaslu

jpnn.com, LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berkolaborasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pringsewu melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 pada masa non-tahapan pemilihan umum, Senin (13/10).

Koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan pemutakhiran data dilakukan sebagai upaya menjamin kedaulatan rakyat.

Dia menjelaskan, dari dua desa yang dijadikan sampel pengecekan, ditemukan data pemilih yang bermasalah.

"Itu ada dalam satu kartu keluarga ditemukan istrinya sudah meninggal, tetapi di data yang ada suaminya juga sudah meninggal, padahal belum. Makanya kami akan dorong perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum di Pringsewu," kata Badrul, Senin (13/10).

Menurutnya, pemutakhiran data dilakukan Bawaslu dengan mendatangi rumah-rumah warga, dan mencocokkan dengan data yang dimiliki pihaknya.

Sejumlah target pemutakhiran data tersebut seperti pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun setelah masa Pilkada 2024 selesai, anggota TNI/Polri yang baru pensiun, maupun warga negara yang sudah meninggal dunia.

Badrul menjelaskan, terdapat tren yang berbeda di Lampung. Jika sebelumnya keluarga yang kurang peka mengurus data kematian, justru saat ini orang yang masih hidup itu dinyatakan meninggal.

"Nah ini mungkin juga ada kesalahan ya. Kami juga mendapatkan data dari BPJS, misalnya ada anggota keluarga yang tidak memiki BPJS sehingga dipinjamkan. Nah, si peminjam meninggal akhirnya tercatat dalam data, padahal si pemilik asli masih hidup," lanjutnya.

Bawaslu RI berkolaborasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pringsewu melaksanakan pemutakhiran data PDPB tahun 2025 pada masa non-tahapan pemilihan umum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|