Bea Cukai Tindak 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Kendal, Ini Kronologinya

3 hours ago 5

Bea Cukai Tindak 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Gerbang Tol Kendal, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai dalam penindakan terhadap sebuah truk boks di gerbang Tol Kendal pada Senin (6/10).

jpnn.com, KENDAL - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan 1.616.000 batang rokok tanpa pita cukai dalam penindakan terhadap sebuah truk boks di wilayah Kendal pada Senin (6/10).

Penindakan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai hingga Rp 1.205.536.000.

“Penindakan ini kami lakukan di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Kendal, tepatnya di Gerbang Tol Kendal,” ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto dalam keterangannya, Senin (13/10).

Megah mengungkapkan kronologi penindakan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman barang diduga rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Jawa Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan analisis dan pembagian tim untuk penelusuran di Jalan Tol Semarang-Batang.

Sekitar pukul 14.00 WIB, salah satu petugas melihat kendaraan dengan ciri-ciri yang dicurigai melintas.

Pengejaran pun dilakukan, dan truk boks tersebut dihentikan di Gerbang Tol Kendal.

“Dari pemeriksaan singkat yang disaksikan oleh sopir, kami mendapati truk tersebut memuat 98 karton rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang disita mencapai 1.616.000 batang,” ungkap Megah.

“Total perkiraan nilai barang hasil penindakan ini mencapai kurang lebih Rp 2.399.760.000,” sambungnya.

Ini kronologi penindakan 1,6 juta batang rokok ilegal di gerbang Tol Kendal pada Senin (6/10)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|