jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Ambon bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menindak narkotika golongan I jenis tembakau sintetis seberat 5,0 gram (bruto) di wilayah Maluku pada Sabtu, 27 September 2025.
Dari penindakan itu Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RM.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M, mengatakan bahwa operasi bermula dari adanya informasi masuknya narkotika melalui barang kiriman ke Ambon pada Kamis (25/9).
Menindaklanjutinya, Bea Cukai Ambon bersama Polda Maluku segera bergerak mendatangi pihak ekspedisi dan mengendus adanya upaya pengiriman barang terlarang dengan modus false concealment atau menyembunyikan narkotika di dalam barang lain.
Berdasarkan hasil pengembangan operasi, dikatahui bahwa paket tersebut diduga akan dikirimkan kepada pemilik barang yang berada di wilayah Banda, Maluku Tengah.
“Berbekal informasi tersebut, akhirnya kami mampu menindak seorang terduga pelaku berinisial RM dengan barang bukti paket diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 5,0 gram,” jelas Farid.
Kini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Ambon bersama Aparat Penegak Hukum dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan terlarang.