Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Fraud Rp 2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia ke JPU

2 hours ago 2

Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Fraud Rp 2,4 Triliun PT Dana Syariah Indonesia ke JPU

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufiq Aljufri (kanan) bersama pengacaranya, Pris Madani (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada jaksa penuntut umum, Rabu (11/3/2026).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas ini mencakup tiga orang tersangka utama, yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama, MY (mantan Direktur), dan ARL (Komisaris).

"Pada Rabu sekira pukul 12.00 WIB, tim penyidik telah mengirimkan hasil penyidikan yang telah dikemas dalam berkas perkara kepada tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI (tahap I),” kata Brigjen Ade di Jakarta, Rabu.

Setelah pelimpahan ini, JPU akan meneliti berkas perkara terlebih dahulu dalam jangka waktu tujuh hari.

"Selanjutnya, penyidik akan menunggu hasil penelitian dari tim JPU pada Kejagung RI terhadap kelengkapan formil maupun materiil hasil penyidikan dalam berkas perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.

Tersangka terakhir adalah ARL selaku Komisaris PT DSI dan pemegang saham PT DSI.

Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada JPU, Rabu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|