jpnn.com - MATARAM - Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menyeragamkan status pekerjaan PNS dan PPPK menjadi "ASN" di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mulai berlaku.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mulai melayani perubahan data status pada e-KTP PNS dan PPPK penuh waktu menjadi ASN.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram H Mansur mengatakan, perubahan itu menintdaklanjuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
"Pada Permendagri itu, tertuang kategori pekerjaan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kini dilebur menjadi satu identitas, yaitu ASN," katanya di Mataram, Selasa (10/3).
Dengan demikian, status pekerjaan yang ada di e-KTP yang saat ini tercatat PNS, harus diubah menjadi ASN. Begitu juga dengan status PPPK penuh waktu.
Adapun PPPK Paruh Waktu atau P3K PW, tidak diatur di dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026.
"Kalau untuk PPPK paruh waktu, kami akan lihat regulasinya lagi seperti apa," katanya.
Terkait dengan itu, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap jajaran ASN di lingkup Pemerintah Kota Mataram, dan siap memberikan pelayanan untuk penggantian status pada kolom pekerjaan.

1 hour ago
2





















































