jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah tegas yang diambil oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang telah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurut Ahmad Labib, kebijakan ini bukan hanya bentuk ketegasan negara dalam menertibkan tata kelola sektor pertambangan, tetapi juga merupakan langkah monumental dalam menjaga keutuhan ekologis dan keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua.
"Saya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kebijakan Bapak Menteri Bahlil Lahadalia. Ini adalah contoh nyata dari keberanian mengambil keputusan demi kepentingan bangsa yang lebih besar, khususnya dalam menjaga kedaulatan ekologis dan hak-hak masyarakat adat,” ujar Ahmad Labib.
Lebih lanjut, Ahmad Labib menekankan pencabutan IUP di wilayah yang merupakan salah satu kawasan konservasi laut terpenting di dunia ini, adalah langkah strategis dalam mendamaikan kebutuhan investasi dengan keberlanjutan lingkungan hidup.
“Raja Ampat bukan hanya milik Papua, tetapi warisan dunia. Sudah seharusnya negara hadir ketika kepentingan jangka pendek mengancam masa depan ekosistem dan masyarakat setempat. Ini bukan semata soal investasi, tapi soal keberlanjutan dan keadilan,” imbuhnya.
Ahmad Labib yang merupakan anggota Komisi VI DPR RI akan terus mendukung kebijakan investasi yang berorientasi pada keberlanjutan dan nilai tambah dalam negeri. Ahmad Labib juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerbitan izin yang berdampak pada konflik lahan maupun kerusakan lingkungan.
“Kebijakan investasi harus dilandasi prinsip good governance, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat. Jangan sampai ada lagi izin-izin tambang yang tidak memperhatikan aspek sosial dan lingkungan diterbitkan dengan mudah di wilayah sensitif seperti Raja Ampat,” katanya.
Ahmad Labib mengajak seluruh pihak termasuk dunia usaha untuk melihat keputusan ini sebagai momentum membangun paradigma baru investasi di Indonesia.