jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyayangkan kliennya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Sebab, Ammar Zoni sudah dipindahkan sebelum kasusnya dibuktikan di pengadilan.
“Nah, yang perlu dipahami bahwa, baik itu Kementerian Imipas, baik itu Kejaksaan, baik juga penyidik kepolisian, kita ini kan asas hukum, kita kan asas praduga tak bersalah. Nah, harusnya perkara ini ya disidangkan dahulu, benar enggak Ammar ini sesuai dengan dugaan itu," ujar Jon Mathias di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) malam.
Menurutnya, lain halnya jika Ammar Zoni telah diputus bersalah atas dugaan kasus yang menjeratnya.
"Ya, kalau kami tengok, kalau memang dia berlaku bersalah nanti, ya kami ya pasti kan menerima kalau itu yang terjadi karena dia kan sudah mencoreng kalau terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai keputusan pengadilan," ucap Jon Mathias.
Dia pun menduga, langkah pemindahan Ammar Zoni itu dilakukan untuk membungkam kliennya agar tak bisa berbicara bebas di persidangan.
"Dengan adanya ini, ada kesan bagi masyarakat seolah-olah Ammar ini akan dibungkam. Dibungkam, nanti diasingkan supaya dia tidak bisa berbicara kebenaran di pengadilan," tutur Jon Mathias.
Sementara itu, Aditya Zoni mengaku kaget ketika mendengar kabar tersebut. Sebagai adik, dia menyebut baru tahu soal hal itu dari berita di media.
"Sebelumnya belum tahu sama sekali. Saya itu yang kaget itu tahunya di media. Kenapa enggak keluarganya dahulu dikasih tahu?" ucapnya.