Alung Ramadhan Akhirnya Ditangkap Setelah Hampir 6 Bulan dalam Pelarian, Ini Kasusnya

5 hours ago 3

Alung Ramadhan Akhirnya Ditangkap Setelah Hampir 6 Bulan dalam Pelarian, Ini Kasusnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka M Alung Ramadhan (23) yang sempat DPO sebagai kurir 59 Kg sabu berhasil ditangkap Polda Jambi bersama tim dari Mabes Polri hendak lari ke luar Jambi menuju Riau pada Kamis dini hari (16/4/2026). ANTARA/Nanang Mairiadi.

jpnn.com, JAMBI - Pelarian M. Alung Ramadhan, 23, buronan kasus kurir 58 kilogram sabu-sabu akhirnya berakhir. Alung yang sempat kabur saat diperiksa di ruang penyidik Polda Jambi pada 11 Oktober 2025 lalu ditangkap pada Kamis (16/4) dini hari.

"Setelah DPO selama hampir enam bulan, pelarian Alung akhirnya berakhir. Ia ditangkap saat hendak kabur lagi dari Jambi menuju Riau menggunakan minibus bersama enam orang rekannya.," kata Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, di Jambi Kamis.

Alung diringkus tim gabungan pada Kamis (16/4) dini hari setelah polisi mendapatkan informasi bahwa ia hendak melarikan diri dari persembunyiannya di rumah keluarga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Saat ini, Alung tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Jambi.

Kapolda menjelaskan bahwa Alung kabur memanfaatkan kelengahan penyidik yang meninggalkan dirinya sendiri saat diperiksa di ruang penyelidikan.

Atas insiden itu, perwira penyidik yang bertanggung jawab telah dikenakan sanksi sesuai aturan kepolisian.

"Alung setelah kabur dari ruangan penyidik, kemudian sempat bersembunyi di dalam WC masjid di Mapolda untuk menghindari kejaran polisi dan setelah situasi aman dia kabur melompat pagar Mapolda," katanya.

Setelah berhasil keluar dari lingkungan Mapolda, Alung berjalan menuju Buluran, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan selanjutnya kabur ke rumah keluarganya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pelarian M. Alung Ramadhan, 23, buronan kasus kurir 58 kilogram sabu-sabu akhirnya berakhir pada Kamis (16/4) dini hari.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|