jpnn.com - KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak mengusulkan 1.092 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ribuan lulusan PPG tersebut merupakan pelamar formasi guru seleksi PPPK 2024.
Pemkab Bekasi tidak mengusulkan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah maupun aspek lain.
"Mereka juga memang tidak masuk dalam database baik di BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi, tetapi mereka masih bisa ikut seleksi (PPPK 2024)," kata Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Benny Yulianto Iskandar di Cikarang, Selasa (26/8).
Dia menjelaskan ribuan PPG yang sudah mengantongi sertifikat pendidik tersebut masuk kategori R5.
Benny mengatakan PPG bukan merupakan pegawai non-ASN atau honorer yang bekerja di Pemkab Bekasi sehingga tidak termasuk dalam database. Hanya saja, pada penerimaan PPPK 2024 mereka turut mendaftar pada formasi yang disediakan di Kabupaten Bekasi.
"Jumlah pendaftar itu kemudian menjadi dasar pengajuan ke BKN. Namun, tetap melalui verifikasi dan kami prioritas yang bekerja di Kabupaten Bekasi dengan ketentuan yang sesuai. Kalau untuk yang PPG memang para guru yang bekerja di mana saja karena, kan penerimaan PPPK sendiri sifatnya terbuka," katanya.
Selain R5, terdapat sejumlah honorer yang tidak diusulkan. Pertama, karena tidak aktif bekerja sebanyak 30 orang. Kedua, meninggal dunia 4 orang. Ketiga, karena tidak ada kebutuhan organisasi sebanyak 1 orang.