jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendis Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan surat edaran (SE) soal penyelenggaraan pembelajaran yang aman, adaptif pada satuan pendidikan di daerah.
SE Nomor : 18954/A.A4/PK.00.01/2025 yang ditandatangani Sekretaris JeSuhart Kemendikdasmen Suharti pada 1 September 2025 ditujukan kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dalam SE Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, menindaklanjuti pidato Presiden Republik Indonesia pada 31 Agustus 2025 dan untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan melalui layanan pendidikan dan pembelajaran pada satuan pendidikan bagi murid pada pendidikan dasar dan menengah, selama berjalannya aksi unjuk pendapat di berbagai wilayah pada daerah disampaikan hal sebagai berikut:
1. keselamatan dan keamanan murid dalam mendapatkan layanan pendidikan merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan pemberian layanan pendidikan bagi seluruh murid;
2. terdapat beberapa fasilitas publik yang tidak bisa atau belum dapat digunakan secara normal pada beberapa wilayah sehingga terkendalanya akses publik dalam melaksanakan aktivitas rutin masyarakat; dan
3. diperlukan upaya pencegahan dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan bagi murid dalam melaksanakan pendidikan selama berlangsungnya aksi unjuk pendapat yang sedang atau akan berlangsung di beberapa wilayah di daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kemendikdasmen meminta para kepala Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik Indonesia melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. mengambil langkah-langkah yang partisipatif, transparan, terukur, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan kewenangan terhadap penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan berdasarkan kondisi wilayah masing-masing;