jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Bekasi memusnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai senilai Rp 7,8 miliar yang dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi pada Kamis (28/08).
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman beralkohol, serta barang ilegal lainnya.
BKC ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Bekasi selama dua periode, yaitu periode tahun 2024 hingga awal 2025 yang diselesaikan secara administratif dan asas ultimum remedium, kemudian periode Juni hingga Desember 2024 yang diselesaikan dengan proses penyidikan oleh penyidik Bea Cukai Bekasi.
Total barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan barang bukti penyidikan yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 5.500.832 batang dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 1.877 liter.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7.876.927.360,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.413.902.548,00.
Selain BKC ilegal, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan atas barang hasil penyitaan aset PT HJG.
Pemusnahan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Sehingga tidak dapat disebarluaskan karena menghindari indikasi peniruan dan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. Barang tersebut berupa label, tagline, brand tag hingga stiker, seberat ± 600 kg.