Ahmad Doli Kurnia DPR Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Langkat Sumut

2 days ago 6

Ahmad Doli Kurnia DPR Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Langkat Sumut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ahmad Doli Kurnia mendatangi warga masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Langkat sekaligus memberikan bantuan pada Kamis (4/12/2025). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ahmad Doli Kurnia mendatangi warga masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Langkat pada Kamis (4/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar itu memberikan bantuan dari DPP Partai Golkar.

Ahmad Doli Kurnia DPR Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Langkat Sumut

Anggota DPR RI dari Dapil 3 Sumut Ahmad Doli Kurnia memberikan bantuan kepada warga masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Langkat pada Kamis (4/12/2025). Foto: Source for JPNN.com

Bantuan tersebut berupa bahan-bahan kebutuhan pokok di beberapa lokasi pengungsian/posko warga yang mendapatkan musibah.

“Hari ini saya datang ke sekitar 6 titik lokasi yang terkena musibah banjir untuk memberikan bantuan. Saya sudah berkoordinasi dengan kawan-kawan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Langkat dan mendatangi lokasi yang memang belum pernah tersentuh perhatian dan bantuan dari pihak manapun,” ujar Doli

Doli dalam kunjungan tersebut didampingi Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Langkat  Ahmad Senang.

Dia mendatangi enam lokasi di 3 Kecamatan yang dinilai paling berat dan belum tersentuh perhatian dan bantuan seperti di Kecamatan Hinai, Besitang dan Pangkalan Brandan.

Anggota DPR RI dari Dapil 3 Sumut Dr. Ahmad Doli Kurnia mendatangi warga masyarakat terdampak bencana banjir di Kabupaten Langkat sekaligus memberikan bantuan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|