9 Keterangan Penculik Kepala Cabang Bank, Nomor 8 Tak Pasti

5 days ago 7

9 Keterangan Penculik Kepala Cabang Bank, Nomor 8 Tak Pasti

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi penculikan dan pembunuhan kepala cabang salah satu bank BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Eras Musuwalo, salah satu tersangka penculikan dan pembunuhan kepala cabang salah satu bank BUMN Ilham Pradipta memohon maaf kepada keluarga korban dan sekaligus meminta perlindungan kepada Panglima TNI dan Kapolri.

Kuasa hukum Eras, Adrianus Agau mengatakan pihaknya berharap Polda Metro Jaya segera mengungkap motif dan pelaku utamanya.

Dari mulut Adrianus keluar sejumlah keterangan dari Eras, Selasa (26/8).

Berikut rangkuman keterangan tersangka Eras dari kuasa hukumnya:

  1. Eras diminta oleh seseorang untuk menjemput paksa korban di parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
  2. Setelah penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang berinisial F menyerahkan korban di sebuah tempat masih di Jakarta Timur.
  3. Seusai menyerahkan korban kepada seseorang berinisial F, Eras dkk kemudian pulang. Beberapa jam setelah itu, Eras dkk dipanggil lagi untuk mengantar pulang korban.
  4. "Pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa," ujar Adrianus.
  5. Para penculik dalam keadaan tertekan. Salah satu tersangka penculik menyampaikan kepada keluarganya bahwa mereka diperintahkan untuk membuang jenazah.
  6. Adrianus menjelaskan kliennya menerima pekerjaan itu karena ada tekanan ekonomi dan iming-iming sesuatu.
  7. Para penculik mengaku mendapatkan puluhan juta rupiah dari pekerjaan itu, dan uang tersebut baru dibayarkan separuh sebagai DP.
  8. "Saya tidak bisa memastikan angka DP-nya berapa, tetapi lebih dari Rp 50 jutaan. Belum, mereka belum membayar full. Sebagian dari uang DP itu ada yang sudah disita," ujar Adrianus.
  9. Eras memohon maaf dan meminta perlindungan kepada Panglima TNI dan Kapolri

Menurut Adrianus ada tiga kluster tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • kluster pengintai
  • kluster penjemputan paksa (penculik)
  • kluster eksekutor

"Nah, kami terputus di pengintai sama eksekutor. Adik-adik kami ini mereka perannya hanya untuk menjemput paksa dan memberikan kepada mereka (oknum)," katanya.

Adrianus pun menyampaikan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri dalam kasus ini.

"Karena ini dalam proses penjemputan terhadap perkara ini, kami dari pihak keluarga sudah minta perlindungan hukum ke Panglima TNI. Kami juga sudah minta perlindungan hukum kepada Kapolri karena ada dugaan oknum yang terlibat," tuturnya. (mcr8/jpnn)

Menurut Adrianus ada tiga kluster tersangka dalam penculikan dan pembunuhan kepala cabang salah satu bank BUMN ini.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|