jpnn.com - Delapan orang diduga pelaku perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap personel Polsek Bontomarannu.
Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menyebut para perusak dan provokator aksi demonstrasi itu sudah diamankan di polsek setempat.
"Dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, dua di antara delapan orang tersebut positif menggunakan narkoba," kata Rika Aprianti di Jakarta, Senin malam (25/5/2026).
Peristiwa perusakan Lapas Sungguminasa terjadi saat massa berjumlah sekitar 40 orang berdemonstrasi di dalam lapas pada Senin pukul 15.00 WITA.
Massa tersebut mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH).
Unjuk rasa yang dilakukan AMPH itu tidak mengantongi izin atau pemberitahuan dari kepolisian, baik dari Polres Gowa maupun Polsek Bontomarannu.
Rika menyebut para pengunjuk rasa melakukan tindakan perusakan mulai dari sengaja menabrakkan motornya ke ruang pintu P2U, melempar kaca, perusakan sarana kunjungan untuk warga binaan dan beberapa fasilitas lapas lainnya serta sempat melakukan pembakaran ban.
"Demo tersebut menyebabkan kerusakan beberapa fasilitas dan sarana," ujarnya.

4 hours ago
3














































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5485697/original/029038600_1769524103-9.jpg)





