jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (26/11) tentang kabar baik soal jadwal penyerahan SK PPPK, Revisi UU ASN melindungi karier PNS, hingga simak pernyataan kepala BKN soal PPPK siluman dan honorer tertinggal. Simak selengkapnya!
1. Revisi UU ASN Melindungi Karier PNS, Sekda & Kadis Ditentukan Presiden, Hilangkan Nonjob
Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melindngi karier pegawai negeri sipil (PNS) terutama yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II.
JPT pratama dinilai seringkali diobok-obok kepala daerah setiap kali pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan pentingnya pembahasan revisi UU ASN 2023 yang dinilai masih banyak celahnya sehingga perlu direvisi.
Dia pun mengungkap sejumlah alasan pentingnya revisi UU itu, yang salah satunya ialah tingginya politisasi terhadap ASN.
Saat ini, jumlah ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harus diatur kembali manajemennya.
Jangan sampai penempatan untuk jabatan-jabatan di PNS dan PPPK penuh dengan politisasi.

2 hours ago
1






















.jpeg)





























