2 Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

2 days ago 7

2 Pejabat Dinas Perkimtan Palembang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Salah satu tersangka saat akan digiring ke Rutan Pakjo Palembang, Jumat (5/12/2025). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Dua orang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Muhammad Ali Akbar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Dua tersangka tersebut yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan sekaligus pengguna anggaran, dan Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama,” ungkap Kajari, Jumat (5/12/2025).

Tersangka AR kata Kajari, ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025.

“Sementara tersangka DT ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 5 Desember 2025, dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025,” kata Kajari.

Kajari mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 132 saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat di lingkungan Dinas Perkimtan. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli, yakni Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Penyidik menemukan bahwa CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak. Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, kerugian negara mencapai Rp 1.686.574.440,” terang Kajari. 

Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka kasus belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada bidang Waskim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|