jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan, Sumut, ditangkap polisi dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
"Penangkapan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi di Medan, Selasa (28/10).
Dia menjelaskan sabu-sabu itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.
Saat itu petugas yang tergabung dalam Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bertindak cepat setelah menerima informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika menggunakan bus antarkota.
Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan terhadap bus lintas Aceh–Medan.
Tidak lama berselang, satu unit bus yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan informan tampak keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.
"Seorang penumpang turun membawa tas ransel hitam, dan saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkusan plastik putih transparan berisi sabu seberat 1.000 gram bruto di dalamnya," ucapnya.
Selain barang bukti sabu-sabu, turut diamankan satu unit handphone warna hitam dan satu tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika.

4 hours ago
3





















































