YLBHI Minta KPK Jangan Cuma Menyupervisi Kasus Febrie, Tetapi Mengambil Alih

1 week ago 12

YLBHI Minta KPK Jangan Cuma Menyupervisi Kasus Febrie, Tetapi Mengambil Alih

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto dok ANTARA/Asprilla Dwi Adha/agr

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuat enam desakan, setelah kasus korupsi dan TPPU melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah diserahkan polisi ke kejaksaan.

Pertama, YLBHI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto membuktikan komitmen untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Mereka mendesak Prabowo tidak melakukan intervensi apa pun dalam penegakan hukum, termasuk dalam penanganan kasus FA.

"Intervensi politik akan mengaburkan penegakan hukum, mencederai prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan serta menghancurkan tatanan negara hukum Indonesia (rule of law)," demikian pernyataan YLBHI seperti dikutip Rabu (15/7).

Mereka juga mendesak KPK tak sekadar melaksanakan supervisi dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie.

"KPK harus berani mengambil alih tanpa syarat kasus FA berdasarkan kewenangan yang termaktub dalam UU KPK dan tidak sekedar melakukan supervisi," demikian sikap YLBHI. 

Lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu mendesak pula Kejagung membuka penanganan kasus FA secara transparan dan akuntabel kepada publik.

"Termasuk perkembangan penelusuran aset dan jaringan pelaku lain, dengan menyerahkan penanganan kasus ini oleh KPK," demikian pernyataan lanjutan mereka.

YLBHI mendesak KPK bisa mengambil alih kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie, karena memiliki kewenangan seperti tertuang dalam UU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|