YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

2 weeks ago 18

YLBHI Bertanya Adakah Peran Presiden dalam Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Febrie Adriansyah saat menjadi Jampidsus. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras keputusan Polri melimpahkan penanganan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung.

"Pelimpahan ini tidak berdasar hukum dan penuh kejanggalan," demikian pernyataan YLBHI seperti tertuang dalam keterangan resminya, Selasa (14/7].

Lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu mengatakan undang-undang yang berlaku justru menyebut penyerahan penanganan kasus seharusnya diberikan ke KPK.

"Seharusnya kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menutup ruang konflik kepentingan, intervensi dan memastikan independensi penegakan hukum sehingga kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang," demikian pernyataan YLBHI. 

Mereka pun memandang pelimpahan penanganan kasus terkait Febrie dari kepolisian kepada kejaksaan menjadi preseden berbahaya bagi tegaknya negara hukum.

YLBHI menilai pelimpahan kasus itu bisa merusak sistem hukum dan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

"Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan penegakan hukum juga akan makin tergerus," demikian pernyataan mereka.

YLBHI mengatakan kejanggalan pelimpahan penanganan makin terasa karena dilakukan setelah Kapolri, Jaksa Agung, Menhan RI, dan Panglima TNI rapat tertutup bareng Presiden RI pada Sabtu (11/7).

YLBHI menyebut pelimpahan penanganan perkara Febrie Adriansyah itu tidak berdasar hukum dan penuh kejanggalan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|